Sumber Pendanaan Bank Syariah

Blogger Help Forums Forums The Lounge Suggestions & Feedback Sumber Pendanaan Bank Syariah

This topic contains 0 replies, has 1 voice, and was last updated by   1 year, 6 months ago.

Viewing 1 post (of 1 total)
  • Posts
  • #4398

    Bank syariah merupakan perbankan yang dilaksanakan dengan landasan sistem syariah sehingga pendanaan dan hal yang dilakukan dengan menggunakan dana yang didapatkan dari bank syariah harus sesuai dengan ketentuan dan halal. Pendanaan bank syariah tidak hanya berasal dari pemilik bank tersebut akan tetapi juga berasal dari titipan yang dititipkan oleh para nasabahnya yang sewaktu-waktu dapat ditarik.

    Dana yang dapat diambil oleh bank syariah dari pihak ketiga atau nasabah yaitu:

    •Titipan atau wadi’ah yang merupakan simpanan yang tidak hanya dijamin keamanannya namun juga pengembaliannya namun tidak memperoleh keuntungan ataupun imbalan.

    •Berpartisipasi dalam modal bagi hasil dan berbagi resiko untuk jenis investasi umum dan bank akan membayar keuntungan yang diperoleh dengan cara yang proporsional berdasarkan portofolio yang didanai dengan modal yang diberikan.

    •Investasi khusus sehingga bank bertindak sebagai MI atau manager investasi untuk mendapatkan bayaran atau upah sehingga investor sepenuhnya dapat mengambil resiko dari investasi tersebut.

    Sumber dana bagi bank syariah dibagi menjadi 3 macam yaitu modal inti, kuasi ekuitas dan simpanan tanpa imbalan. Modal inti merupakan modal yang berasal dari pemegang saham atau pemilik bank. Modal inti terdiri dari:

    •Saham yang dimiliki oleh para pemegang saham.

    •Modal cadangan yang merupakan sebagian dari laba bank yang diperoleh dan tidak dibagi atau disisihkan dan digunakan untuk menutup adanya resiko kerugian.

    •Laba ditahan atau sebagian laba yang seharusnya dibagikan atau diberikan kepada pemegang saham namun melalui rapat umum pemegang saham, laba tersebut ditanam kembali ke bank.

    Kedua adalah kuasi ekuitas yang merupakan dana bagi hasil berdasarkan prinsip mudahrabah. Berdasarkan pada prinsip tersebut, akad kerja pemilik dana dan pengusaha untuk usaha bersama dan pemilik dana tidak boleh untuk mencampuri pengelolaan bisnis, bank dipergunakan sebagai rekening investasi umum, rekening investasi khusus dan rekening tabungan mudhorobah bagi para investor. Bunga pendanaan bank syariah ketiga dalah titipan atau simpanan tanpa imbalan yang dananya berasal dari pihak ketiga atau nasabah. Pendanaan ini umumnya berbentuk giro ataupun tabungan.

     

Viewing 1 post (of 1 total)

You must be logged in to reply to this topic.